Pengacara Made Somya: Berita Soal Kasus Jero Kepisah Menyesatkan

    Pengacara Made Somya: Berita Soal Kasus Jero Kepisah Menyesatkan
    Made Somya SH MH, sidang Jero Kepisah.

    DENPASAR - Salah satu penasihat hukum keluarga Jero Kepisah, AA Ngurah Oka, yakni Made Somya SH MH, menyoroti adanya pemberitaan yang dinilainya menyesatkan terkait sidang perkara kliennya pada Selasa, 4 Februari lalu.

    Somya menegaskan bahwa dalam sidang tersebut, dua saksi yang dihadirkan tidak ada yang secara jelas menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik keluarga pelapor, Jero Jambe Suci, Denpasar Utara. 

    Namun, menurutnya, pemberitaan yang beredar seolah menggambarkan bahwa saksi dengan tegas memastikan kepemilikan tanah oleh keluarga Jambe Suci.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni I Nyoman Yasantara, mantan pegawai pungut pajak Badan Pendapatan Daerah periode 1998-2006, serta I Putu Widiawan, mantan pegawai IPEDA.

    "Bagi saya, berita tersebut menyesatkan. Yasantara hanya memiliki pengetahuan terkait pajak tanah dari tahun 2006 hingga masa pensiunnya. Ia pun hanya sekali mengantarkan SPPT ke Banjar Suci, " ujar Made Somya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

    Somya menjelaskan bahwa terdapat empat SPPT atas nama Gusti Raka Ampug dari Jambe Suci yang tertunggak. Namun, saksi Yasantara tidak mengetahui siapa sosok Gusti Raka Ampug tersebut. 

    Selain itu, ia juga menegaskan bahwa SPPT yang dipermasalahkan bukanlah SPPT dari Banjar Suci, melainkan terdapat 12 SPPT atas nama keluarga kliennya di Jero Kepisah, Denpasar Selatan.

    Dalam buku rincikan tanah, Yasantara menemukan tiga nama Gusti Raka Ampug yang berbeda, yaitu di Banjar Kepisah, Denpasar Selatan; Banjar Beluran, Denpasar Selatan; dan Banjar Suci, Denpasar Utara. 

    Namun, dalam kesaksiannya, Yasantara menyatakan bahwa ia tidak pernah mendatangi Gusti Raka Ampug yang ada di Jero Kepisah maupun Beluran untuk menagih pajak.

    Sementara itu, mengenai kesaksian Putu Widiawan, Somya menilai bahwa ia bukanlah saksi fakta melainkan saksi ahli. Menurutnya, Widiawan tidak memiliki pengetahuan langsung tentang perkara ini, bahkan tidak mengenal sosok Gusti Gede Raka Ampug yang disebut sebagai pemilik tanah sengketa. 

    Ia juga tidak mengenal pelapor maupun terlapor yang mengklaim sebagai ahli warisnya.

    Lebih lanjut, Somya juga menyoroti adanya pemberitaan yang menyebut pencabutan tanda tangan AA Gede Risnawan, mantan Camat Denpasar Selatan, yang diduga membuat dokumen permohonan pensertifikatan tanah keluarga Jero Kepisah menjadi tidak sah.

    Menurutnya, dalam persidangan pada 4 Februari lalu, baik saksi Nyoman Yasantara maupun Putu Widiawan tidak pernah menyinggung hal tersebut, begitu pula Jaksa Penuntut Umum. Ia pun mempertanyakan sumber informasi dalam pemberitaan tersebut.

    “Satu hal yang sangat mengejutkan adalah klaim adanya pencabutan tanda tangan camat"

    "Sumbernya dari mana? Dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebut hal itu. Ini bukan hanya menyesatkan, tapi juga harus dikoreksi karena seolah-olah mendahului persidangan"

    "Camatnya sendiri belum dipanggil sebagai saksi, dan belum bisa dipastikan apakah akan dihadirkan atau tidak, ” tegas Somya. (Tim)

    kasus hukum mafia tanah bidik kasus bali denpasar
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Premanisme di Denpasar: Penggembokan Paksa...

    Berita terkait